SafelinkU | Shorten your link and earn money

Pendidikan Profesi Guru Meliputi Tujuan, dan Manfaatnya Bagi Guru

Pendidikan profesi guru yang lebih sering disingkat PPG merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang bukan jurusan pendidikan namun memiliki bakat serta minatnya untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi guru yang profesional.

Baca Juga:Pengertian dan Konsep Pertahanan Nonmiliter ( Artikel Lengkap )

Pendidikan profesi guru memiliki tujuan umum dalam programnya yakni untuk menghasilkan para calon guru agar dapat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Tujuan tersebut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para siswa untuk dapat menjadi manusia yang bertakwa kepada tuhan, mempunyai iman dan berakhlak mulia, yang mandiri dan kreatif dalam mengembangkan ilmu, cakap dan menjadi warga Negara yang bertanggung jawab dan demokratis. Selain itu ada tujuan khusus yang dengan pengembangan PPG yaitu sebagaimana yang telah disebutkan dalam permendiknas dengan nomor 8 pada tahun 2009, disebutkan bahwa PPG memiliki tujuan untuk mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan, menghasilkan guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika sedang melakukan penelitian, dan terakhir menindaklanjuti hasil penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.


Pendidikan profesionalisme guru memiliki syarat dan ketetapan. Yang pertama ialah harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau minimal diploma empat dari prodi atau program studi yang telah terakreditasi, kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD. Selanjutnya, mau mengajar pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional. Kemudian menjadi guru PNS untuk mengajar dalam satuan pendidikan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah atau menjabat sebagai guru yang akan dipekerjakan dengan satuan pendidikan namun yang menyelenggarakan adalah masyarakat. Guru non PNS sebagai guru tetap dalam naungan yayasan, memiliki NUPTK dan memiliki masa kerja minimal lima tahun sebagai guru.


Pendidikan profesi guru dapat ditemui dalam surat-surat ketentuan yang telah tercantum dalam permendiknas dalam nomor, 8 dan 9, serta permendikbud nomor 05, mengenai program PPG jabatan maupun pra jabatan.


Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Sistem pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut serta dinilai secara objektif dan transparan.
Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.

Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru


Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian kompetensi tersebut ditempuh setelah peserta lulus semua program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi maupun pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Peserta yang lulus uji kompetensi berhak untuk memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara PPG.

Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri
Secara umum, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan secara khusus, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 sebagai berikut.
1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.
2. Untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.
3. Untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Dengan demikian, tujuan program Pendidikan profesi Guru (PPG) adalah untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, yang pengakuan secara tertulisnya dibuktikan dengan dimilikinya Sertifikat Pendidikan Profesional.

Manfaat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Berikut ini beberapa manfaat yang diperoleh guru setelah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus oleh pihak penyelenggara.
1. Meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar.
2. Menambah pengalaman tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
3. Mendapatkan gelar sebagai guru profesional yang ditunjukan dalam Sertifikat Pendidik.
4. Membuka lapangan kerja secara lebih luas, khususnya untuk guru nonPNS.
5. Mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi sekolah diharapkan dapat bermanfaat untuk menemukan penyegaran dan ide baru dalam proses pembelajaran, baik sistem pembelajaran maupun tugas kependidikan, sehingga diharapkan kualitas pembelajaran menjadi lebih baik.
Sedangkan bagi masyarakat, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkkan akan mampu menghasilkan calon tenaga pendidik yang memiliki kualitas baik dan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan.


Penelusuran yang terkait dengan Pendidikan Profesi Guru
  • pendidikan profesi guru 2019
  • pendidikan profesi guru prajabatan
  • pendidikan profesi guru dalam jabatan
  • makalah pendidikan profesi guru
  • fungsi sertifikat ppg
  • ppg.ristekdikti.go.id login
  • biaya pendidikan profesi guru
  • pengumuman ppg ristekdikti

0 Response to "Pendidikan Profesi Guru Meliputi Tujuan, dan Manfaatnya Bagi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel