SafelinkU | Shorten your link and earn money

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Beserta Tujuan, Fungsi, sifat dan Jenisnya

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prencis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang – undang dasar.
Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang – undang dasar suatu negara.

Dalam kehidupan sehari – hari, kita menerjemahkan kata inggris constitution (konstitusi) dengan Undang – Undang Dasar. Istilah undang – undang dasar merupakan terjemahan dari istilah bahasa belanda “Grondwef”. Dalam bahasa indonesia wet ditermahkan sebagai undang – undang, dan grond berarti tanah. Di negara – negara yang menggunakan bahasa inggris sebagia bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang artinya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang – undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang – undang dasar.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara kita (the founding father) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1995 dikatakan: “Undang – Undang Dasar ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping Undang – Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tidak tertulis disebut konvensi.
Dalam naskah rancang undang – undang dasar negara indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah undang – undang dasar.

Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu :

a. Herman Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga;
  1. Konstitusi pengertian politik sosiologi. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara. Menurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang – undang dasar.
b. K.C Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam perintah suatu negara”.
c. Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut.
  1. Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
  2. Konstitusi suatu negara adalah suatu rumusan dari filsafat, cita – cita, kehendak, dan perjuangan bangsa indonesia.
  3. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.
  1. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
  2. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasat tertulis, yaitu undang – undang dasar. Dalam pengertian ini undang – undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis.
Di negara – negara yang mendasarkan diriya atas demokrasi konstitusional, undang – undang dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena – mena. Hak – hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tidakan pemerintah, untuk menjamin hak – hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Dikutip dari: Buku Winarno, P.Pd., M.Si.,



Tujuan UUD

  • Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
  • Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.

Fungsi Konstitusi

Saya sarankan kamu mempelajari juga fungsi pancasila karena ada hubungannya dengan fungsi UUD, diantaranya:
  • membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
  • sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
  • sebagai sumber hukum tertinggi.
  • sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • sebagai identitas nasional dan lambang.
  • sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
  • sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
  • sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
  • fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
  • fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
  • fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).

 

Sifat Konstitusi

Sifat pokok UUD negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
  • Fleksibel (luwes): apabila UUD itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
  • Rigit (kaku): apabila UUD itu sulit untuk diubah kapanpun.

Jenis Konstitusi

Menurut CF. Strong UUD terdiri dari 2 macam, yaitu:
  1. Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur peri kehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
  2. Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.

Adapun syarat-syarat konvensi yaitu:
  • Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis UUD dibedakan menjadi:
  • Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi-sosial, UUD yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Konstitusi

  • pengertian konstitusi menurut para ahli
  • pengertian konstitusi brainly
  • tujuan konstitusi
  • kedudukan konstitusi
  • konstitusi indonesia
  • sifat konstitusi
  • macam macam konstitusi
  • nilai konstitusi

0 Response to "Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Beserta Tujuan, Fungsi, sifat dan Jenisnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel