Pengertian BUMS Beserta Fungsi, Tujuan , Kelemahan , Kelebihan Dan Contohnya
Friday, 10 January 2020
Add Comment
BUMS (Badan usaha milik swasta) adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak
swasta atau modalnya berasal dari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Berdasarkan
Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa
bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha
Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri
dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam
negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha
yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta
Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut
Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan
tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas
utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang
dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha
swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh
digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang
merugikan komponen pemilik faktor produksi.
Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut
- Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
- Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
- Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
- Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor
Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
- Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
- Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
- Sebagai penyedia barang dan jasa
- Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik
- Banyak menampung tenaga kerja
Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
- Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
- Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh
- Menimbulkan persaingan tidak sehat
- Mengalirnya devisa ke luar negeri
- Sebagai dinamisator perekonomian negara
- Merupakan lembaga yang memberikan layananan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang di butuhkan masyarakat dan negara
- Merupakan lembaga yang turut membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat
- Merupakan salah satu sumber pendapatan negara, melalui pajak perseroan yang di bayar
1) Badan usaha
perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki,
dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan
bertujuan untuk mendapatkan laba. Namun, bentuk badan usaha ini agak sulit
berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga sehingga
segala resiko ditanggung sendiri.
-Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
-Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
-Pengusaha
sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan
-------kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
-Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
-Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
-Modal berasal dari pribadi pemilik
-Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
2) Persekutuan Firma
(Fa.)
Persekutuan firma adalah kerja sama atau persekutuan antara
dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma
didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan
di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Oleh karena firma
didirikan oleh dua orang atau lebih, maka modalnya dapat lebih besar dan Badan
Usaha Perseorangan serta kerugian dapat ditanggung bersama.
-Memiliki modal yang besar
-Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
-Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
-Setiap anggota
memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan
perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
3) Persekutuan
Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer juga merupakan badan usaha, yaitu
merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang
atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang
sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam
perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:
a) Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat
seorang sekutu aktif.
b) Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa
sekutu aktif.
c) Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang
modalnya berasal dari saham-saham.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV):
-Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
-Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
-Sekutu aktif menjalankan perusahaan
-Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
4) Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan untuk
menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa
ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
a) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/
terpisah dari kekayaan pribadi.
b) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal
perusahaan.
c) Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab
terbatas.
d) Sesuai dengan modal yang disetorkan.
e) Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
f) Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya
tergantung pada keuntungan PT.
Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam
perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS,
baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional
memberi dampak yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh
karena itu, secara umum BUMS ini memiliki peran dalam perekonomian Indonesia,
yang dapat dibedakan atas:
1) Fungsi Sosial,
bahwa BUMS memiliki peran sebagai:
a) Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan
berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
b) Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat
pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
2) Fungsi Ekonomi,
bahwa BUMS memiliki peran:
a) Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam
memperlancar perekonomian nasional.
b) Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c) Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui
pajak perseroan.
d) Meningkatkan pendapatan masyarakat.
PT Pupuk Kaltim
PT Union Metal
PT Djarum
PT Holcim
PT Karakatau Steel
PT XL Axiata Tbk
PT Aneka Elektrindo Nusantara
PT fasfood Indonesia
PT Astra Internasional
PT Ghobel Dharma Nusantara
PT Freeport Indonesia
PT Exxon CompanyD. Bentuk-Bentuk Badan Usa
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian BUMS
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian BUMS
- tujuan bums
- contoh bums asing
- pengertian bumd
- fungsi bums
- pengertian bumn
- contoh badan usaha milik swasta (bums)
- kelebihan dan kekurangan bums
- perbedaan perusahaan swasta dan bums
0 Response to "Pengertian BUMS Beserta Fungsi, Tujuan , Kelemahan , Kelebihan Dan Contohnya"
Post a Comment