SafelinkU | Shorten your link and earn money

Pengertian Pelaku Ekonomi Beserta Penjelasannya

Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif. Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dikelompokkanmenjadi sektor usaha formal dan informal. Sektor usaha formaldapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

a. Sektor Negara/Pemerintah
Pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan UsahaMilik Negara disebut pula Perusahaan Negara. Modal perusahaanini sebagian besar berasal dari pemerintah. Pemerintahmenyelenggarakan BUMN dengan tujuan:
  • Supaya negara dapat menguasai cabang-cabang produksiyang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak dimonopolioleh individu atau kelompok tertentu,
  • Untuk menangani sektor-sektor usaha yang tidak dikelolaoleh sektor swasta, dan
  • Untuk meningkatkan pendapatan negara.

BUMN ini memiliki tiga jenis perusahaan sesuai denganInstruksi Presiden Republik Indonesia, 28 Desember 1967, yaitusebagai berikut.

a) Perusahaan Jawatan (Perjan), dengan ciri-ciri sebagai berikut.
  • Tujuannya melayani kepentingan umum
  • Mendapat fasilitas dari negara
  • Status karyawan sebagai pegawai negeri
  • (Merupakan bagian dari departemen/Dirjen Pemda
b) Perusahaan Umum (Perum), dengan ciri-ciri sebagai berikut.
  • Tujuannya memberikan kemanfaatan kepada umum
  • Dipimpin oleh direksi
  • Karyawannya sebagai pegawai perusahaan Negara
  • Diawasi oleh akuntan negara
c) Perusahaan Perseroan (Persero), memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  • Tujuannya mencari laba
  • Karyawannya sebagai karyawan perusahaan swasta
  • Dipimpin oleh direksi
  • Tidak mendapat fasilitas dari negara

Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan BUMD diaturoleh peraturan daerah. Modal BUMD dikuasi oleh pemerintahdaerah itu sendiri. BUMD berfungsi untuk melayani masyarakatdi sekitarnya.



b. Sektor Swasta
Saat ini, perusahaan swasta sangat banyak dijumpai didaerah sekitar kita. Modal perusahaan swasta bukan berasal daripemerintah, melainkan dari individu atau kelompok tertentu.Pelaksanaannya dilakukan oleh:
  • Perusahaan Perseorangan
  • Firma (Fa)
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan
Tujuan pendiriannya adalah untuk mendapatkan keuntunganbagi si pemilik perusahaan. Meskipun perusahaan bukan milikpemerintah, tetapi pemerintah berwenang untuk memberikanpengarahan agar perusahaan tersebut dapat memberikan manfaatkepada masyarakat luas. Contoh perusahaan swasta ialah PTPelita Ilmu, PT Uniliver, PT Ultra Jaya, PT Kahatex, Trans TV,dan Indosiar.

c. Sektor Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang menganut asas kekeluargaan.Adapun tujuan pendirian
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 3 ialah sebagai berikut.
  • Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Turut membangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Apabila penyelenggaraan koperasi dilaksanakan denganbaik, tentu akan menguntungkan anggota dan masyarakatnya.Namun, pada pelaksanaannya masih banyak kendala atauhambatan. Adapun hambatan atau kendalanya sebagai berikut.
  • Lemahnya permodalan
  • Banyak pengurus yang tidak memiliki keterampilan dalamberbisnis
  • Lemahnya pengelolaan karena tidak mengutamakan keuntungan
  • Kurangnya kerja sama antara anggota, pengurus, danpengawas koperasi

Sektor usaha informal adalah usaha yang memiliki modal kecil,alat produksi terbatas dan tidak berbadan hukum. Sektor usahainformal misalnya pedagang asongan, pedagang kaki lima, danpedagang keliling.

Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan oleh Negara
a. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
  • Kegiatan produksi, kegiatan yang menghasilkan barang danjasa, antara lain sebagai berikut.a) Perumtel yang sekarang menjadi Telkom Persero menghasilkanjasa telekomunikasib) Perum Pos dan Giro menghasilkan benda posc) PLN menghasilkan jasa perlistrikand) BRI dan BNI menghasilkan jasa perbankane) PT Dirgantara Indonesia menghasilkan pesawat terbangf) Pertamina menghasilkan minyak dan gas
  • Kegiatan distribusi, meliputi:a) Bulog menyalurkan sembilan kebutuhan pokok,b) PT Telkom menyalurkan hubungan telepon,c) Bank milik pemerintah menyalurkan kredit, dand) Departemen Pertanian menyalurkan pupuk, obat-obatandan bibit tanaman.
  • Kegiatan konsumsi, meliputi:a) penggunaan berbagai macam bahan untuk kegiatanpembangunan,b) penggunaan alat tulis, alat kantor, dan kertas untukkegiatan administrasi Negara,c) penggunaan mesin-mesin industri untuk kegiatanBUMN yang menghasilkan barang,d) penggunaan kendaraan untuk perjalanan dinas, dane) penggunaan senjata dan perlengkapan perang.

b. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  • Kegiatan produksi, meliputi:a) PDAM menghasilkan air yang bersih,b) BPD menghasilkan jasa perbankan, danc) Perusahaan Daerah Angkutan menghasilkan jasa transportasi.
  • Kegiatan distribusi, meliputi:a) menyalurkan kebutuhan pokok kepada masyarakat,b) menyalurkan air bersih kepada masyarakat, danc) menyalurkan hasil produksi kepada masyarakat.
  • Kegiatan konsumsi, meliputi:a) menggunakan berbagai macam bahan bangunan untukkegiatan pembangunan daerah,b) menggunakan gedung dan kantor-kantor milik pemerintahdaerah, danc) menggunakan alat kantor, alat tulis, dan kertas untukadministrasi pemerintah daerah



Peranan Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Untuk dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagaipengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagaikebijakan dan peraturan perundangan, antara lain:

a. Kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha, di antaranya:
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang BUMN,
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokokperkoperasian,
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiansebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967,(terbaru UU Nomor 17 Tahun 2012)
  • Perizinan tentang pendirian badan usaha.

b. Kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan luarnegeri, di antaranya:
  • Adanya deregulasi impor, Deregulasi adalah pengurangan peraturan-peraturan yang menghambat peningkatan impor.
  • Adanya kuota,Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor.
  • Adanya deregulasi ekspor,Deregulasi adalah pengurangan peraturan-peraturan yang menghambat peningkatan ekspor.
  • Melakukan dumping.Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.
c. Kebijakan yang berhubungan dengan kemajuan kegiatanekonomi, misalnya memberikan kredit atau fasilitas-fasilitaslain kepada badan usaha atau para pengusaha.

d. Kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian harga,di antaranya:
  • Memberikan subsidi BBM,
  • Menetapkan biaya angkutan, dan
  • Menetapkan harga sembilan bahan pokok.


Macam-Macam Pelaku Ekonomi

  • Rumah Tangga keluarga

Ada dua peran yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga yaitu:
  • Sebagai konsumen
       Rumah tangga keluarga membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contohnya : Siswa-Siswi membeli makanan di kantin.
  • Sebagai penyedia faktor produksi
     Rumah tangga keluarga menyediakan tenaga kerja, tanah ataupun modal; dari faktor-faktor tersebut rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan untuk membeli barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan.
  • Rumah Tangga produsen (perusahaan)

      Merupakan satu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
     Dilihat dari kepemilikannya perusahaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu: perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta.
Contohnya : Produsen pupuk mengmasi pupuk yang hendak dijual
  • RUMAH TANGGA PEMERINTAH


Peranan rumah tangga pemerintah sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi sangat besar pengaruhnya terhadap kemajuan perekonomian masyarakat suatu negara. Rumah tangga pemerintah mempunyai fungsi sebagai pengatur pembangunan perekonomian. Tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan ialah:
  1. a.meningkatkan kesempatan kerja;
  2. b. mengendalikan tingkat inflasi;
  3. c. menstabilkan neraca pembayaran luar negeri;
  4. d. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; dan
  5. e. menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Apabila diklasifikasikan, peranan rumah tangga pemerintah terdiri dari:
  1. a. menciptakan investasi-investasi umum, seperti penyediaan sarana jalan raya dan jembatan;
  2. b. mendirikan perusahaan-perusahaan negara sebagai penyetabil kegiatan perekonomian;
  3. c. menarik pajak langsung dan tidak langsung;
  4. d. membelanjakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah;
  5. e. menyewa tenaga kerja; dan
  6. f. melakukan kebijakan moneter.
  • RUMAH TANGGA LUAR NEGERI

kegiatan yang dilakukan rumah tangga masyarakat luar negeri adalah:
a. penyedia atau penjual barang-barang impor;
b. pembeli barang-barang hasil produksi dalam negeri; dan
c. penyedia modal atau tenaga ahli.
Contohnya :
  • Distribusi produk impor dari luar negeri

Peran Pelaku Ekonomi

Yang dalam hal ini secara umum peran para pelaku ekonomi ialah sebagai penggerak kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan merata.

  INTERAKSI ANTAR PELAKU EKONOMI

      Dalam melakukan kegiatan ekonomi, keempat pelaku ekonomi saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan ragam transaksi yang dilakukan. Rumah tangga keluarga membeli barang dan jasa dari rumah tangga produksi (perusahaan) sebaliknya rumah tangga produksi (perusahaan) membeli faktor-faktor produksi dari rumah tangga keluarga.
Perusahaan membayar pajak kepada pemerintah dan sebaliknya pemerintah membangun berbagai sarana dan prasarana umum untuk kepentingan rumah tangga keluarga dan rumah tangga produksi (perusahaan). Rumah tangga keluarga, rumah tangga produksi (perusahaan) dan pemerintah melakukan ekspor ke luar negeri sebaliknya dari masyarakat luar negeri kita juga melakukan impor barang.



Penelusuran yang terkait dengan Pelaku Ekonomi

  • contoh pelaku ekonomi
  • siapa saja pelaku ekonomi
  • peran pelaku ekonomi brainly
  • peran pelaku ekonomi pemerintah
  • model diagram interaksi antar pelaku ekonomi
  • apakah peran masing-masing pelaku ekonomi tersebut
  • peran pelaku ekonomi dalam kegiatan ekonomi kelas 10
  • peran pelaku ekonomi perusahaan

0 Response to "Pengertian Pelaku Ekonomi Beserta Penjelasannya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel