SafelinkU | Shorten your link and earn money

Tax Amnesty ( Pengertian ,Latar Belakang, Tujuan, Manfaat ) Lengkap

Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesti adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana pada bidang perpajakan, melalui cara mengungkap Harta dan membayar Utang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Jadi pengertian Tax Amnesti menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 adalah sebuah pengahapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang tebusan yang sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

Latar Belakang Tax Amnesty

Tax Amnesty di Indonesia dilakukan kareana beberapa latar belakang atau sesuatu yang mendasarinya, yaitu:
  • Tax Amnesty diberlakukan di Indonesia karena banyaknya harta milik warna negara Indonesia baik yang di dalam atau diluar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Tax Amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka dari itu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.
  • Kasus Panama Pappers, yaitu sebuah dokumen yang mencantumkan banyaknya pengusaha yang memiliki harta diluar negeri, terutama di negara-negara yang bebas pajak seperti negara Panama.

Tujuan Tax Amnesty

Tax Amnesty mempunyai tujuan dalam pelaksanaannya, yaitu:
  • Agar jumlah wajib pajak bertambah dan sadar akan pentingnya membayar pajak
  • Agar penerimaan pajak dalam jangka pendek meningkat
  • Agar mengintegritaskan sebuah sektor informal ke dalam perekonomian
  • Agar dana yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan
  • Suatu langkah awal dalam kebijakan rezim baru menerapkan sanksi yang lebih besar

Baca Juga:

Pengertian Globalisasi Ekonomi Dan Faktor Pendorongnya ( Artikel Lengkap )



Manfaat Tax Amnesty

  1. Untuk Pemerintah

    Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak, maka akan menambah pemasukan pemerintah dalam sektor pajak, ini sangat efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Tax Amnesty secara otomatis akan menarik dana yang dari luar negeri ke Indonesia dan menjadikan sumber pajak baru.
  2. Untuk Pemgembang

    Pada sektor properti akan tumbuh dengan diberlakukannya tax amnesty ini, karena kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadi indikator kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia.
  3. Untuk Investor

    Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini, bukan hanya pemerintah dan pengembang yang senang, para investor juga lebih berani lagi dalam melakukan pembelian terhadap properti. Investor tidak takut untuk menanamkan uangnya di Indonesia.
  4. Untuk Para Wajib Pajak

    Manfaat tax amnesty untuk Wajib Pajak sebagai berikut:
    • Menghapus pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan ajaknya, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk sebuah kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atu PPnBM.
    • Penghapusan sebuah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda.
    • Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
    • Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Peraturan Tax Amnesty
  1. Subjek dan Objek Tax Amensty

    Pasal 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty,  yaitu sebagai berikut:
    • Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak
    • Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiuanan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya ada Tahun Pajak Terakhir dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
    • Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
    • Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memakai haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud adalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
    •  
  2. Harta Tambahan

    Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu sebagai berikut:
    • Termasuk dalam pengertian Harta Tambahan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
    • Harta warisan; dan/atau
    • Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
    • Harta warisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pemgampunana Pajak jika:
    • Diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawa Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
    • Harta hibahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika:
    • Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak mempunyai penghasilan atua mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
    • Dalam hal ahli waris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memakai haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
  3. Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

    Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jiwa wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty. Hal ini menjadi sebuah jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, bila tidak mengikuti Tax Amnesty, maka:
    • Bagi Wajib Pajak yang tidak memakia haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak bisa menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    • Terhadap Harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang didapat dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Dalam Hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilam; atau dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak memakai hakyna untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang suatu Pengampunan Pajak diterapkan.
  4. Nilai Wajar Harta

    Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa bagaiman penentuan Nilai Wajar Harta yang akan digunakan. Maka Nilai Wajar Harta yaitu sebagai berikut:
    • Nilai Wajar Harta Tambahan yaitu sebuah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
    • Nilai Wajar untuk Harta Tambahan yaitu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas ialah nilai yang menggambarkan suatu konsisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akir Tahun Pajak Terakhir.
    • Nilai Wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.


    Baca Juga:

    Gelombang transversal ( Artikel Lengkap )



Contoh Tax Amnesty

Bapak Subagio seorang pengusaha WNI. Bapak Subagio sudah 3 tahun terakhir tinggal di kondomiumnya di Singapura. Bapak Subagio berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Bapak Subagio menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Selamat ini bapak Subagio tidak melaporkan suatu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka Bapak Subagio mempunyai hak dalam mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Penyelesaiannya adalah:
  • Bapak Subagio adalah pihak yang mempunyai hak untuk mengikuti suatu Tax Amnesty
  • Dalam hal Bapak Subagio tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu program Tax Amnesty, Bapak Subagio perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir dan tahun-tahun sebelumnya dengan membayar pajak terhutang dan sanksinya sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

0 Response to "Tax Amnesty ( Pengertian ,Latar Belakang, Tujuan, Manfaat ) Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel